Jumat, 29 April 2016

Bank Syariah vs Bank Konvensional

Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank. Pada awal perkembangan perbankan di Indonesia, perbankan diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 



Definisi Bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang perbankan yakni : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasar prinsip syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.



Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang perbankanmenyatakan apa yang dimaksud dengan prinsip syariah yakni : “Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
  1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
  2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
  3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
  4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
  5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
  1. Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
  2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
  3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.

Keunggulan pada bank konvensional, yaitu :
  1. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
  2. Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
  3. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
  4. Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
  5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.

Kelemahan Bank Konvensional, yaitu :
  1. Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang  berlebihan dan manager yang tidak professional.
  2. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
  3. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
  4.  Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah. Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking. Tujuan dari pendirian bank-bank Islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait agar umat terhindar dari hal-hal tersebut, meskipun sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Penentangan terhadap bunga bahkan sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno, baik oleh Aristoteles maupun Plato.
Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; 2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah; dan 3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka bank-bank syariah telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang ada. Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka Dewan Syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan syariah guna memastikan bahwa bank syariah tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam. Berdasarkan prinsip utama itu, maka secara operasional, terdapat perbedaan-perbedaan yang substantif antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional

1. Sistem Akad
Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
2. Imbalan
Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
3. Sasaran Kredit atau Pembiayaan
Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
4. Bunga
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Tuhan Yang Maha bijaksana dan Maha mengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakekatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
5. Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.

sumber 
Diakses pada jumat, 29 april 2016 pukul 20.12

http://www.kompasiana.com/

diakses pada 28 april 2016 pukul 21.00


Blogger templates

Pages

Pages - Menu

Blogger news

Blogger templates

Blogroll

Followers