Minggu, 29 Maret 2015

Tugas : Boleh tidak freeport di Indonesia?



Nama   : Reza D Ardianto
NPM    : 27213493
Kelas   : 2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tugas 1
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
 
Boleh tidak Freeport menjadi pendapatan negara menurut hukum Indonesia?

Jawabannya boleh, karena freeport mempunyai kontrak untuk berada di Indonesia. Keberadaan freeport dapat membantu indonesia dalam masalah pendapatan negara dan juga membantu papua. Freeport membantu infrastruktur papua, seperti kota , listrik, bandara, pelabuhan, jalan, jembatana, sistem komunikasi, sekolah, dan rumah sakit yang berada di papua. Bahkan freeport menjadi sponsor tim persipura. Hukum di Indonesia telah memperbolehkan keberadaan freeport di Papua. Maka freeport dapat beroperasi dan melakukan penambangan di papua.

Namun bagi saya keberadaan freeport sangat merugikan bagi indonesia. Kenapa? Karena dengan adanya freeport berarti kekayaan indonesia terus dikeruk sampai habis. Dan hal ini dinikmati oleh pihak freeport yaitu pihak luar atau asing. Bangsa indonesia hanya mendapatkan kewajiban dana dari freeport. Dana yang diwajibkan pasti tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan oleh freeport.

Alangkah baiknya jika indonesia memutus kontrak dengan freeport. Dengan begitu bangsa indonesia dapat menikmati sumber daya alam nya sendiri dan dapat dikelola oleh masyarakat indonesia terutama papua. Karena meskipun freeport membantu indonesia namun masyarakat papua tetap tidak sejahtera dan berada digaris kemiskinan sedangka orang orang freeport bahagia dengan hasil sumber daya alam papua. 

Hal ini sangat memprihatinkan, apalagi pemerintah juga memberi kesan tidak peduli dengan masyarakat papua. Ibaratnya freeport sudah membayar kewajiban dana ke negara ya masalah selesai. 

Saya sangat tidak setuju jika freeport terus berada di indonesia. Sumber daya alam indonesia tapi dinikmati oleh asing. Sangat memprihatinkan.


Blogger templates

Pages

Pages - Menu

Blogger news

Blogger templates

Blogroll

Followers