Nama : Reza D Ardianto
NPM : 27213493
Kelas : 2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tugas
1
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Boleh
tidak Freeport menjadi pendapatan negara menurut hukum Indonesia?
Jawabannya boleh, karena
freeport mempunyai kontrak untuk berada di Indonesia. Keberadaan freeport dapat
membantu indonesia dalam masalah pendapatan negara dan juga membantu papua. Freeport
membantu infrastruktur papua, seperti kota , listrik, bandara, pelabuhan, jalan,
jembatana, sistem komunikasi, sekolah, dan rumah sakit yang berada di papua. Bahkan
freeport menjadi sponsor tim persipura. Hukum di Indonesia telah memperbolehkan keberadaan freeport di Papua. Maka freeport dapat beroperasi dan melakukan penambangan di papua.
Namun bagi saya
keberadaan freeport sangat merugikan bagi indonesia. Kenapa? Karena dengan adanya
freeport berarti kekayaan indonesia terus dikeruk sampai habis. Dan hal ini
dinikmati oleh pihak freeport yaitu pihak luar atau asing. Bangsa indonesia
hanya mendapatkan kewajiban dana dari freeport. Dana yang diwajibkan pasti
tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan oleh freeport.
Alangkah baiknya jika
indonesia memutus kontrak dengan freeport. Dengan begitu bangsa indonesia dapat
menikmati sumber daya alam nya sendiri dan dapat dikelola oleh masyarakat
indonesia terutama papua. Karena meskipun freeport membantu indonesia namun
masyarakat papua tetap tidak sejahtera dan berada digaris kemiskinan sedangka
orang orang freeport bahagia dengan hasil sumber daya alam papua.
Hal ini sangat
memprihatinkan, apalagi pemerintah juga memberi kesan tidak peduli dengan
masyarakat papua. Ibaratnya freeport sudah membayar kewajiban dana ke negara ya
masalah selesai.
Saya sangat tidak
setuju jika freeport terus berada di indonesia. Sumber daya alam indonesia tapi
dinikmati oleh asing. Sangat memprihatinkan.