Jumat, 16 Januari 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN



Nama          : Reza D Ardianto
Kelas           : 2 EB 15
NPM            : 27213493
Ekonomi Koperasi


MENURUT situs Bank Indonesia, implemetasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan pada tahun 2015. Tujuan yang ingin dicapai MEA adalah adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas.Dalam penerapannya pada tahun 2015, MEA akan menerapkan 12 sektor prioritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil) untuk perawatan kesehatan (health care), turisme (tourism), jasa logistik (logistic services), e-ASEAN, jasa angkutan udara (air travel transport), produk berbasis agro (agrobased products), barang-barang elektronik (electronics), perikanan (fisheries), produk berbasis karet (rubber based products), tekstil dan pakaian (textiles and apparels), otomotif (automotive), dan produk berbasis kayu (wood based products).

MEA akan menjadikan ASEAN seperti sebuah negara besar. Penduduk di kawasan ASEAN akan mempunyai kebebasan untuk melanglangbuana masuk ke suatu negara dan keluar dari suatu negara di kawasan ASEAN tanpa hambatan berarti. Penduduk mempunyai kebebasan dan kemudahan untuk memilih lokasi pekerjaan yang dianggap memberikan kepuasan bagi dirinya.

Perusahaan mempunyai kebebasan untuk memilih lokasi pendirian pabrik dan kantor perusahaan di kawasan ASEAN. Peluang Indonesia untuk bersaing dalam MEA 2015 cukup besar. Hal ini didukung oleh 1) peringkat Indonesia pada ranking 16 dunia untuk besarnya skala ekonomi dengan 108 juta penduduk sebagai kelompok menengah yang sedang tumbuh sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta penduduk), 2) perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat dunia, dan 3) masuknya Indonesia sebagai peringkat empat prospective destinations berdasarkan UNCTAD World Investment Report.

Dukungan untuk menjadikan Indonesia mampu bersaing dalam MEA 2015 dan rangkaian program dan kegiatan pembangunan yang dijalankan selama ini menjadi kurang bermakna apabila pemerintah tidak memahami vicious circle (lingkaran setan) yang menjadi kendala pembangunan nasional. Salah satu kendala tersebut adalah kendala pembangunan infrastruktur.

Pemerintah belum berhasil dalam pembangunan infrastuktur seperti pembangunan infrastruktur untuk transportasi massal yang terintegrasi dan infrastruktur transportasi umumnya untuk keseluruhan wilayah Indonesia. Kegagalan pembangunan infrastuktur tersebut berdampak pada high cost economy dan lemahnya daya saing produk Indonesia di luar negeri. Artinya, pada MEA 2015 nanti Indonesia hanya menjadi surga bagi produk asing tetapi tidak mampu bersaing dengan negara ASEAN lain dalam meraih investasi asing langsung karena lemahnya daya saing daerah akibat terkendalanya pembangunan infrastruktur..

Kendala pembangunan infrastruktur disebabkan antara lain oleh faktor korupsi yang relatif tinggi hingga 40% yang terjadi di birokrasi, kendala pembebasan lahan, infrastruktur, pendanaan dan biaya logistik. Rata-rata biaya logistik di Indonesia 17% dari total biaya produksi, sedangkan Singapura hanya 6% dan Malaysia 8%.
Sebenarnya untuk kendala pembebasan lahan, pemerintah sudah mengatasinya dengan munculnya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dimana yang dimaksud dengan tanah untuk kepentingan umum di antaranya adalah tanah yang dimanfaatkan untuk jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, pelabuhan dan bandar udara. Namun hingga sekarang, UU tersebut belum cukup ampuh untuk penyediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur. Kendala lainnya adalah rendahnya kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran belanja termasuk belanja modal.

Berbagai kendala dalam pembangunan infrastruktur akan menghambat Indonesia dalam mendorong daya saing daerah ataupun daya saing produk agar mampu bersaing dalam MEA 2015. Oleh karena itu, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI), pemerintah Indonesia akan mempercepat dan memperluas pembangunan infrastruktur berdasarkan 3 pilar utama, yaitu strategi peningkatan potensi wilayah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di dalam koridor ekonomi, strategi memperkuat konektivitas nasional, serta strategi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan IPTEK. Dengan demikian, MP3EI diharapkan dapat menjadi salah satu media peningkatan daya saing daerah, daya saing produk, dan aliran investasi asing langsung  ketika Indonesia memasuki MEA 2015.

Analisis 

Menurut saya dalam MEA 2015 ini Indonesia dalam posisi 50% siap dan 50% belum siap. Dengan adanya MEA dapat kemungkinan terjdai SDM Indonesia akan kalah dengan SDM luar. Pemerintah pun belum siap dalam infrastruktur. UMKM juga kurang diperhatikan sehingga dalam MEA bisa saja UMKM tersaingi padahal nisa jadi sesuatu yang menonjol.
Well we’ll see apa Indonesia bisa menyesuaikan diri dengan MEA



Rabu, 12 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah



Ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Artikel 
SURABAYA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengungkapkan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi alat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Hal ini dia sampaikan seusai Seminar Nasional Keuangan Inklusif dalam rangkaian ISEF 2014 di Surabaya, Jumat (7/11/2014).

"Saya kira salah satu langkah yang telah kita lakukan adalah mendorong ekonomi keuangan syariah untuk dijadikan alat mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan. Saya kira ini memiliki potensi besar," tutur Halim.

Halim mencontohkan, salah satu peran keuangan syariah mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan adalah dengan pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih baik, juga dana-dana masyarakat lain seperti qardul hasan. Tidak hanya berhenti pada upaya pengentasan kemiskinan, BI juga ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan keuangan syariah dunia.

Salah satu langkahnya adalah berperan dalam perumusan standar pengelolaan keuangan syariah. Halim menuturkan, pihaknya ingin mengenalkan pengelolaan dana wakaf, infaq, dan sodaqoh yang sudah cukup populer di Indonesia.

"Saya kira Indonesia punya peluang untuk itu (menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah dunia)," tutur Halim.

Sejauh ini, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia lebih banyak digunakan untuk hal-hal bersifat keagamaan dan sosial. Perlu ada pembelajaran lebih lanjut untuk mengetahui penggunaan lain dana-dana tersebut. Halim berharap, dana tersebut bisa digunakan untuk memerangi kebodohan dan kemiskinan dengan jalan yang lebih produktif.

"Tapi apakah itu nanti bisa tidak tentu kita harus minta fatwa ulama, dan tentu kita minta agar penggunaan dana waqaf, zakat dan sodaqoh untuk bisa digunakan memerangi kebodohan kemiskinan dengan jalan-jalan yang lebih produktif," imbuhnya.

Skalanews - Ahli ekonomi syariah Any Setianingrum menilai, suatu negara membangun perbankan syariah bukan sekadar menjalankan akidah sesuai ajaran agama Islam. Tapi dilatari kajian ilmiah yang menyatakan, sistem ekonomi syariah sangat baik untuk memperkuat perekonomian.

"Ini bukan urusan halal atau haram. Tapi berdasarkan kajian ilmiah memang riba (bunga), terbukti sangat buruk dalam mempengaruhi sistem ekonomi makro dan mikro. Inilah wajah ekonomi dunia saat ini," kata Any, dalam seminar "Sosialisasi peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perbankan Syariah" di Jakarta, Selasa (21/10).

Ia mengemukakan, sistem bunga yang diterapkan perbankan konvensional telah memberikan dampak buruk dalam siklus perputaran uang.

"Uang boleh bertambah, karena adanya perpindahan aset dan transaksi jual beli. Tapi uang yang diciptakan melalui riba, diizinkan untuk terus bertambah dan tidak lapuk. Karena di sistem tidak ada bunga, maka mau tidak mau muncullah inflasi," kata dosen Universitas Azzahra ini.

Selain merusak sistem perekonomian dunia, perbankan konvensional dipastikan tidak adil dalam menyalurkan dana yang diperoleh dari masyarakat.

"Hampir 90 persen dana pihak ketiga perbankan konvensional, dari masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tapi, faktanya yang menerima penyaluran kredit adalah mereka yang 'bankable'. Lantas di mana letak keadilannya," ujar pengajar yang mengusai bidang ekonomi Islam ini.

Untuk itu, ia mengharapkan, pemerintah lebih aktif dalam mengembangkan perbankan syariah di Tanah Air. Keberpihakan itu dapat diwujudkan secara nyata dalam regulasi.

"Syariah ini bukan perkara individu (umat Islam, red). Tapi untuk kepentingan bersama dan untuk perekonomian yang lebih adil," ujar dia.

Selain dukungan penuh dari pemerintah, menurutnya, berbagai pihak yang berkepentingan harus gencar mengedukasi masyarakat mengenai keunggulan sistem ekonomi syariah.

Meskipun Indonesia menjadi negara muslim terbesar di dunia dengan 83 persen dari 230 juta jiwa total penduduk, menurutnya, belum mampu mendongkrak kesadaran untuk beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.

Ia menambahkan, kalangan perbankan syariah harus terus berinovasi dalam membuat produk perbankan yang berkarakter.

"Survei memang menunjukkan, bahwa keimanan akan berdampak pada perilaku. Tapi faktanya, jika dihadapkan pada fasilitas, maka masyarakat masih bersikap rasional, yakni mencari suku bunga," ujar dia.

Perbankan syariah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2007 tercatat hanya tiga juta nasabah, sementara pada 2012 sudah mencapai 13 juta nasabah.

Analisis

Menurut saya ekonomi syariah sangat bagus dalam perekonomian dan perbankan. Karena sistem nya yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Tujuan dari ekonomi syariah adalah mensejahterakan manusia, membantu kehidupan manusia.

Dalam artikel dikatakan, ekonomi syariah membantu mengurangi kemskinan di indonesia. Saya sependapat dengan hal ini, karena dalam ekonomi syariah ada pengelolaan zakat, infaq dan wakaf yang baik sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan. Dan juga ada asuransi syariah dan bank syariah dimana sistem keuntungan nya adalah bagi hasil dan amal. Ini sangat membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia. Karena dana dana tersebut dapat membantu untuk bidang pendidikan, sosial, dll.

Lalu saya juga pro dengan pernyataan bahwa sistem konvensional agak merugikan dan menyebabkan inflasi. Mengapa? Karena bank konvensional hanya memberikan kredit kepada yang bankable, bagaimana rakyat bawah mendapat modal dari bank kalau tidak bankable. Sebaiknya pemerintah membantu dalam pengembangan syariah di Indonesia agar dapat membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia lewat syariah.

Syariah bukan kepetingan Individu. Ya benar, karena ekonomi syariah untuk kepentingan bersama dan membantu sesama. Saya sempat mendengar saaat seminar ekonomi syariah bahwa dalam asuaransi syariah , bukan hanya orang yang beragama islam saja yang ikut bagian namun orang yang non islam pun ikut berpartisipasi. Ini menunjukan bahwa syariah untuk seluruh umat manusia dan juga dapat diterima oleh semua golongan.

Produk produk syariah juga seharusnya diadakan agar masyarakat tertarik dan menabung dalam bank syariah, karena bangsa indonesia yang penduduknya kebanyakan beragama islam belum tersadar untuk menanbung di bank syariah tapi masih di bank konvensional.


Koperasi syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel
TEMPO.CO, Surabaya - Potensi pemberdayaan perempuan dalam keuangan syariah masih besar. Sekitar empat juta perempuan di bawah naungan Nahdhatul Ulama yang tersebar di 33 provinsi setiap tahun didorong untuk bergabung dengan koperasi syariah dan membuka Smescomart di kabupaten atau kota.

"Meskipun memang akses ke perbankan masih susah," kata Ketua Bidang Ekonomi Muslimat Nahdhatul Ulama Yayuk Wahyunengse dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival di Surabaya, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Kementerian Koperasi Bentuk 67.175 Koperasi Wanita)

Yayuk mengaku semangat pemberdayaan perempuan agar turut mengembangkan keuangan syariah memerlukan dorongan. Agar berdaya, perempuan juga harus mempersiapkan mental dan jiwanya jika memutuskan menjadi pengusaha. "Yang penting, perempuan harus sadar bahwa dia adalah hamba Allah yang wajib bertakwa dan sadar kodratnya sebagai seorang istri dan ibu," kata Yayuk.

Dari sekitar empat juta anggota Muslimat NU itu, ujar Yayuk, sebagian besar berada di Jawa Timur. Dari 15 ribu anggota koperasi, ada 500 agen dan 500 TPAK se-Jawa Timur. Muslimat NU mendorong kaum perempuan untuk berdaya dan bersatu melalui koperasi yang berbasis sosial dan keagamaan. "Nilai aset kami tahun 2013 mencapai Rp 13 miliar dengan omzet sekitar Rp 16 miliar. Sisa hasil usaha hampir Rp 1,2 miliar," katanya.

Salah satu pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Suryani Sidik Motik, memaparkan hasil survei Organisasi Buruh Internasional (ILO). Menurut survei itu, perempuan lebih banyak menyisihkan pengelolaan keuangan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan komunitas sekitar. "Bahkan perempuan memiliki tingkat kredit bermasalah yang sangat rendah dibanding kreditur laki-laki," kata Suryani. (Baca juga: BII Gelontorkan Kredit Koperasi)

Sayang, perempuan terbentur sikap pasrah yang terbentuk dalam kultur. Selain itu, pelaku usaha kecil-menengah yang didominasi kaum Hawa juga terhalang sikap pasangan yang tak siap mental apabila penghasilan istrinya lebih besar. Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang berkeinginan mengembangkan potensi usaha mereka. "Padahal perempuan hanya menikmati tak lebih dari 5 persen APBD maupun APBN," tutur Suryani.

Menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, ekonomi berbasis budaya dan ekonomi kreatif menjadi tombak penting perekonomian. Keduanya hal itu didominasi oleh kaum perempuan. Komisaris independen dari PT Tokio Marine itu membagikan tip agar perempuan tak ragu terjun ke dunia wiraswasta dan memberdayakan orang-orang di sekitarnya. "Do it, then you get duit. Dijalani dulu, belajar, sambil meminimalkan risiko."

Analisis 

Koperasi berlandaskan Al-Quran , pancasila, UUD 45, dan juga kekeluargaan. Ini menunjukan koperasi syariah sudah sangat baik karena menerapkan asas yang cocok untuk rakyat indonesia. Dengan tujuan yang mulia dan membantu sesama pasti koperasi syariah.

Dijalankan sesuai fatwa namun juga tidak bertentangan dengan UUD 45. Berarti jika salah satu bertentangan maka tidak dilaksanakan.

Ya sebaiknya masyarakat didorong untuk bergabung dengan koperasi syariah kalau bisa diapaksa karena dapat membantu sesama dan meningkatkan perekonomian.

Dikatakan bahwa perempuan masih takut untuk mengembangkan keuangan syariah karena alasan alasan yang ada. Sebaiknya ikut saja tidak usah takut dengan pasangan. Karena dapat menguntungkan dan juga ini berdasar al-quran pasti baik untuk kehidupan.

Koperasi syariah memang masih asing namun ebaiknya pemerintah menyuluhkan tentang koperasi syariah dan mendorong juga mengembangkan koperasi ini.

Senin, 20 Oktober 2014

Penulisan Ekonomi Koperasi (Tugas Sofskill)



Ekonomi Koperasi

Apa itu ekonomi koperasi? Mari kita bahas.

Ekonomi koperasi terdiri dari 2 kata yaitu “ekonomi” dam “koperasi”. Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku dan aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Isitilah ekonomi berasal dari bahasa yunani yang berarti aturan rumah tangga atau manajemen tumah tangga.
            Sedangkan koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan diopersikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasakanasas kekeluargaan.
            Jadi Ekomomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan dengan prinsip ekonomi kerakyatana yang bertujuan untuk mencai keuntungan untuk anggota maupun bukan anggota atau  masyarakat umum dengan melakukan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi.

Prinsip Koperasi
Prisip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prisnip yang dikembangkan oleh International Ccoperative Allience (federasi koperasi non-pemerintah internasional) :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengolalaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembanagan pendidikan pelatihan dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis Koperasi
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewiraushawan Koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).



Blogger templates

Pages

Pages - Menu

Blogger news

Blogger templates

Blogroll

Followers