Ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi
syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme,
maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme
karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata
Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Perbedaan
ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional,
yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa
yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu
sistem bagi hasil.
Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas
ekonomi syariah
Tidak banyak
yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen
dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat
individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah
semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan
kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi
seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan
agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas
oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa
meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Artikel
SURABAYA,
KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank
Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengungkapkan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi
alat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Hal ini dia sampaikan seusai
Seminar Nasional Keuangan Inklusif dalam rangkaian ISEF 2014 di Surabaya, Jumat
(7/11/2014).
"Saya kira salah satu langkah yang telah kita
lakukan adalah mendorong ekonomi keuangan syariah untuk dijadikan alat
mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan. Saya kira ini memiliki potensi
besar," tutur Halim.
Halim mencontohkan, salah satu peran keuangan
syariah mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan adalah dengan pengelolaan
zakat dan wakaf yang lebih baik, juga dana-dana masyarakat lain seperti qardul
hasan. Tidak hanya berhenti pada upaya pengentasan kemiskinan, BI juga ingin
menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan keuangan syariah dunia.
Salah satu langkahnya adalah berperan dalam
perumusan standar pengelolaan keuangan syariah. Halim menuturkan, pihaknya
ingin mengenalkan pengelolaan dana wakaf, infaq, dan sodaqoh yang sudah cukup
populer di Indonesia.
"Saya kira Indonesia punya peluang untuk itu
(menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah dunia)," tutur Halim.
Sejauh ini, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia
lebih banyak digunakan untuk hal-hal bersifat keagamaan dan sosial. Perlu
ada pembelajaran lebih lanjut untuk mengetahui penggunaan lain dana-dana
tersebut. Halim berharap, dana tersebut bisa digunakan untuk memerangi
kebodohan dan kemiskinan dengan jalan yang lebih produktif.
"Tapi apakah itu nanti bisa tidak tentu kita harus
minta fatwa ulama, dan tentu kita minta agar penggunaan dana waqaf, zakat dan
sodaqoh untuk bisa digunakan memerangi kebodohan kemiskinan dengan jalan-jalan
yang lebih produktif," imbuhnya.
Skalanews
- Ahli ekonomi syariah Any Setianingrum menilai, suatu negara membangun
perbankan syariah bukan sekadar menjalankan akidah sesuai ajaran agama Islam.
Tapi dilatari kajian ilmiah yang menyatakan, sistem ekonomi syariah sangat baik
untuk memperkuat perekonomian.
"Ini bukan urusan halal atau haram. Tapi berdasarkan kajian ilmiah memang
riba (bunga), terbukti sangat buruk dalam mempengaruhi sistem ekonomi makro dan
mikro. Inilah wajah ekonomi dunia saat ini," kata Any, dalam seminar
"Sosialisasi peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perbankan Syariah" di
Jakarta, Selasa (21/10).
Ia mengemukakan, sistem bunga yang diterapkan perbankan konvensional telah
memberikan dampak buruk dalam siklus perputaran uang.
"Uang boleh bertambah, karena adanya perpindahan aset dan transaksi jual
beli. Tapi uang yang diciptakan melalui riba, diizinkan untuk terus bertambah
dan tidak lapuk. Karena di sistem tidak ada bunga, maka mau tidak mau muncullah
inflasi," kata dosen Universitas Azzahra ini.
Selain merusak sistem perekonomian dunia, perbankan konvensional dipastikan
tidak adil dalam menyalurkan dana yang diperoleh dari masyarakat.
"Hampir 90 persen dana pihak ketiga perbankan konvensional, dari
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tapi, faktanya yang menerima
penyaluran kredit adalah mereka yang 'bankable'. Lantas di mana letak
keadilannya," ujar pengajar yang mengusai bidang ekonomi Islam ini.
Untuk itu, ia mengharapkan, pemerintah lebih aktif dalam mengembangkan
perbankan syariah di Tanah Air. Keberpihakan itu dapat diwujudkan secara nyata
dalam regulasi.
"Syariah ini bukan perkara individu (umat Islam, red). Tapi untuk
kepentingan bersama dan untuk perekonomian yang lebih adil," ujar dia.
Selain dukungan penuh dari pemerintah, menurutnya, berbagai pihak yang
berkepentingan harus gencar mengedukasi masyarakat mengenai keunggulan sistem
ekonomi syariah.
Meskipun Indonesia menjadi negara muslim terbesar di dunia dengan 83 persen
dari 230 juta jiwa total penduduk, menurutnya, belum mampu mendongkrak
kesadaran untuk beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Ia menambahkan, kalangan perbankan syariah harus terus berinovasi dalam membuat
produk perbankan yang berkarakter.
"Survei memang menunjukkan, bahwa keimanan akan berdampak pada perilaku.
Tapi faktanya, jika dihadapkan pada fasilitas, maka masyarakat masih bersikap
rasional, yakni mencari suku bunga," ujar dia.
Perbankan syariah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2007 tercatat hanya tiga juta nasabah, sementara pada 2012 sudah mencapai
13 juta nasabah.
Analisis
Menurut saya ekonomi syariah
sangat bagus dalam perekonomian dan perbankan. Karena sistem nya yang berbeda
dengan ekonomi konvensional. Tujuan dari ekonomi syariah adalah mensejahterakan
manusia, membantu kehidupan manusia.
Dalam artikel dikatakan, ekonomi
syariah membantu mengurangi kemskinan di indonesia. Saya sependapat dengan hal ini,
karena dalam ekonomi syariah ada pengelolaan zakat, infaq dan wakaf yang baik
sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan. Dan juga ada asuransi syariah dan
bank syariah dimana sistem keuntungan nya adalah bagi hasil dan amal. Ini sangat
membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia. Karena dana dana tersebut dapat
membantu untuk bidang pendidikan, sosial, dll.
Lalu saya juga pro dengan
pernyataan bahwa sistem konvensional agak merugikan dan menyebabkan inflasi. Mengapa?
Karena bank konvensional hanya memberikan kredit kepada yang bankable,
bagaimana rakyat bawah mendapat modal dari bank kalau tidak bankable. Sebaiknya
pemerintah membantu dalam pengembangan syariah di Indonesia agar dapat membantu
mengurangi kemiskinan di Indonesia lewat syariah.
Syariah bukan kepetingan
Individu. Ya benar, karena ekonomi syariah untuk kepentingan bersama dan
membantu sesama. Saya sempat mendengar saaat seminar ekonomi syariah bahwa
dalam asuaransi syariah , bukan hanya orang yang beragama islam saja yang ikut
bagian namun orang yang non islam pun ikut berpartisipasi. Ini menunjukan bahwa
syariah untuk seluruh umat manusia dan juga dapat diterima oleh semua golongan.
Produk produk syariah juga
seharusnya diadakan agar masyarakat tertarik dan menabung dalam bank syariah,
karena bangsa indonesia yang penduduknya kebanyakan beragama islam belum
tersadar untuk menanbung di bank syariah tapi masih di bank konvensional.
Koperasi syariah
Koperasi Syariah secara teknis
bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian
umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha
dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan
gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Tujuan
Koperasi Syariah, adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan
ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
- Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
Fungsi dan
Peran Koperasi Indonesia:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya,
guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja;
Prinsip
Koperasi syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah
swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah
Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta
menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada
segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha
Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi
semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi
perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Artikel
TEMPO.CO, Surabaya -
Potensi pemberdayaan perempuan dalam keuangan syariah masih besar. Sekitar
empat juta perempuan di bawah naungan Nahdhatul Ulama yang tersebar di 33
provinsi setiap tahun didorong untuk bergabung dengan koperasi syariah dan
membuka Smescomart di kabupaten atau kota.
"Meskipun memang akses ke perbankan masih susah," kata Ketua Bidang
Ekonomi Muslimat Nahdhatul Ulama Yayuk Wahyunengse dalam rangkaian acara
Indonesia Sharia Economic Festival di Surabaya, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Kementerian
Koperasi Bentuk 67.175 Koperasi Wanita)
Yayuk mengaku semangat pemberdayaan perempuan agar turut
mengembangkan keuangan syariah memerlukan dorongan. Agar berdaya, perempuan
juga harus mempersiapkan mental dan jiwanya jika memutuskan menjadi pengusaha. "Yang
penting, perempuan harus sadar bahwa dia adalah hamba Allah yang wajib bertakwa
dan sadar kodratnya sebagai seorang istri dan ibu," kata Yayuk.
Dari sekitar empat juta anggota Muslimat NU itu, ujar Yayuk, sebagian besar
berada di Jawa Timur. Dari 15 ribu anggota koperasi, ada 500 agen dan 500 TPAK
se-Jawa Timur. Muslimat NU mendorong kaum perempuan untuk berdaya dan bersatu
melalui koperasi yang berbasis sosial dan keagamaan. "Nilai aset kami
tahun 2013 mencapai Rp 13 miliar dengan omzet sekitar Rp 16 miliar. Sisa hasil
usaha hampir Rp 1,2 miliar," katanya.
Salah satu pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Suryani Sidik Motik,
memaparkan hasil survei Organisasi Buruh Internasional (ILO). Menurut survei
itu, perempuan lebih banyak menyisihkan pengelolaan keuangan untuk pendidikan,
kesehatan, dan pengembangan komunitas sekitar. "Bahkan perempuan memiliki
tingkat kredit bermasalah yang sangat rendah dibanding kreditur
laki-laki," kata Suryani. (Baca juga: BII
Gelontorkan Kredit Koperasi)
Sayang, perempuan terbentur sikap pasrah yang terbentuk dalam kultur.
Selain itu, pelaku usaha kecil-menengah yang didominasi kaum Hawa juga
terhalang sikap pasangan yang tak siap mental apabila penghasilan istrinya
lebih besar. Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang berkeinginan mengembangkan
potensi usaha mereka. "Padahal perempuan hanya menikmati tak lebih dari 5
persen APBD maupun APBN," tutur Suryani.
Menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, ekonomi berbasis budaya dan
ekonomi kreatif menjadi tombak penting perekonomian. Keduanya hal itu
didominasi oleh kaum perempuan. Komisaris independen dari PT Tokio Marine itu
membagikan tip agar perempuan tak ragu terjun ke dunia wiraswasta dan
memberdayakan orang-orang di sekitarnya. "Do
it, then you get duit. Dijalani dulu, belajar, sambil meminimalkan
risiko."
Analisis
Koperasi berlandaskan Al-Quran ,
pancasila, UUD 45, dan juga kekeluargaan. Ini menunjukan koperasi syariah sudah
sangat baik karena menerapkan asas yang cocok untuk rakyat indonesia. Dengan tujuan
yang mulia dan membantu sesama pasti koperasi syariah.
Dijalankan sesuai fatwa namun juga tidak
bertentangan dengan UUD 45. Berarti jika salah satu bertentangan maka tidak
dilaksanakan.
Ya sebaiknya masyarakat didorong
untuk bergabung dengan koperasi syariah kalau bisa diapaksa karena dapat
membantu sesama dan meningkatkan perekonomian.
Dikatakan bahwa perempuan masih
takut untuk mengembangkan keuangan syariah karena alasan alasan yang ada. Sebaiknya
ikut saja tidak usah takut dengan pasangan. Karena dapat menguntungkan dan juga
ini berdasar al-quran pasti baik untuk kehidupan.
Koperasi syariah memang masih
asing namun ebaiknya pemerintah menyuluhkan tentang koperasi syariah dan
mendorong juga mengembangkan koperasi ini.